Mereka antara lain adalah R (Pr), YBK (Lk), M (Lk), D (Pr), R (Pr), RP (Pr), GS (Lk), Darwin (Lk), dan WOZA (Pr), yang semuanya tercatat memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan indikasi bahwa mereka akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia.
Baca Juga: Menlu pantau proses perekrutan demi lindungi pekerja migran
Zulfan Andrian Pratama, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor keimigrasian.
“Kami telah menyerahkan 9 orang yang tertunda keberangkatannya kepada BP2MI untuk proses lebih lanjut. Kami berharap tindakan ini dapat mencegah masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh tenaga kerja ilegal,” jelas Zulfan.
Pihak Imigrasi Nunukan berharap agar kejadian ini menjadi contoh bagi calon penumpang lainnya untuk selalu mematuhi prosedur dan aturan keimigrasian yang berlaku demi terciptanya mobilitas yang aman dan legal.*