Menurut Ali Nurdin Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI bahwa negara belum serius menangani persoalan ini.
“Negara masih terpaku pada pasca kejadian atau setelah ada laporan, sementara akar persoalan dan pencegahan masih minim perhatian”, jelas Ali Nurdin.
Ia juga menjelaskan beberapa penyebab dari TPPO.
Baca Juga: Polri Tangkap 1 DPO Kasus TPPO di Italia
Pertama kemiskinan, pendidikan rendah, konflik keluarga adalah posisi rentan yang mampu dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjerat mereka dengan iming-iming termasuk pemberian uang fee.
Kedua, minimnya sosialisasi kepada masyarakat yang seharusnya tugas pemerintah Desa sesuai mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42 belum dijalankan. Bahkan Desa banyak yang belum tau UU tersebut dan yang lebih parah ada pejabat desa justru ikut terlibat.
Ketiga, regulasi yang tumpang tindih antara Kementerian Ketenaga Kerjaan dan BP2MI sehingga berakibat pada sulit dan berbelitnya untuk pemberangkatan yang resmi seperti SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal).