Baca Juga: RUU ASN Bakal Disahkan, Menteri PANRB Sebut Siklus Rekrutmen ASN Bisa Tiga Kali Setahun
“Dari hasil penyidikan tersebut kami berhasil meringkus 30 orang pekerja migran ini terdiri atas 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing,” ujar Kapolres.
Dilansir dari ANTARA, Kamis, 14 September 2023, PMI mengaku berangkat ke Malaysia secara tidak resmi.
Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan suami istri berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat.
“Saat diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY kami tangkap di rumahnya,” ungkap Bimo.
Guna penyidikan lebih lanjut para CPMI ilegal dan orang asing serta SY sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis.
Selanjutnya tim Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap SP.
Polisi juga mengamankan lima barang bukti berupa pasport warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.
“Tersangka SY kami kenakan pasal 2,4, 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdaganngan orang Jo Pasal 81 pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ucap Bimo.