Imigrasi Malaysia Tangkap WNI Diduga Sindikat Penyelundup Migran

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Baca Juga: Menteri PPMI Terus Kuatkan Pelindungan PMI Agar Berdaya di Perantauan

Sindikat itu mengenakan biaya RM1.500 (sekitar Rp5,3 juta) hingga RM2.500 (sekitar Rp8,9 juta) per orang dan telah beroperasi selama enam bulan.

Seorang pria Indonesia, yang diduga sebagai “transporter”, ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26J dan dua pria Indonesia lainnya, yang diduga anggota sindikat, ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26H Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007.

Sementara itu, ia mengatakan semua migran Indonesia ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dibawa ke Depot Imigrasi Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut.

JIM akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia