VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyampaikan laporan dugaan perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh sejumlah WNI di Myanmar pada Selasa (12/11/2024).
SBMI bersama 15 keluarga korban menyampaikan pengaduan sebanyak 43 kasus TPPO.
“Kasusnya sama seperti sebelumnya. Mereka diiming-imingi pekerjaan di Thailand melalui media sosial, tapi justru dipindahkan ke Myanmar,” ujar Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI, dilansir dari laman SBMI, Kamis, 14 November 2024.
Yunita menyebutkan bahwa 43 WNI tersebut berada di dua tempat berbeda yang dimana satu lokasi sangat jauh dari perkotaan sehingga sulit dijangkau.
Baca Juga: Menaker sebut tiga nilai yang jadi landasan hadapi dunia kerja
“Para WNI mendapatkan siksaan secara fisik, dipukul disetrum dan kekerasan verbal. kondisi ini menambah kepanikan para keluarga yang ada di Indonesia” jelas Yunita.
Menurut penjelasan keluarga korban, keluarga mulai menyadari kejadian ini setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan banyak WNI yang sedang bekerja diluar negeri, meminta pertolongan karena diduga telah disekap oleh pemberi kerja di Myanmar.