Sebanyak 264 PMI Non-Prosedural Dideportasi dari Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama dengan PMI yang Dideportasi dari Malaysia. (dok./voiceindonesaia.co/kp2mi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan pentingnya pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang dipulangkan akibat bekerja secara non-prosedural.

Pernyataan ini disampaikan saat menerima 127 PMI usai dideportasi dari Malaysia yang tiba di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dalam pemulangan tersebut, pemerintah menggelar pemeriksaan kesehatan gratis hasil kolaborasi KemenP2MI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), memanfaatkan program prioritas Presiden Prabowo.

“Kami melakukan cek kesehatan fisik maupun psikis, lalu berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memastikan mereka pulang ke rumah dengan selamat,” ujar Karding di Kantor BP3MI DKI Jakarta.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di SMAN 13 Bekasi Didorong Terapkan Kelas Migran 

Total 264 PMI dipulangkan dari Malaysia pada hari yang sama, terdiri atas 127 orang melalui Jakarta, 117 orang melalui Bandara Kualanamu, dan 18 orang melalui Lombok.

Mayoritas adalah pekerja migran non-prosedural yang rentan menjadi korban kekerasan, penahanan dokumen, atau tidak dibayar upahnya.

Karding menegaskan, keberangkatan secara prosedural menjadi kunci perlindungan.

“Tidak harus sangat terampil dulu, yang penting prosedural agar perlindungan mereka lebih terjamin,” katanya.

Para PMI yang sehat langsung diberangkatkan ke daerah asal menggunakan bus yang disiapkan KemenP2MI.

Sementara itu, mereka yang membutuhkan perawatan akan ditangani terlebih dahulu.

Baca Juga: Sebanyak 7 Ribu Personel Polri Disiagakan untuk Amankan Rangkaian HUT ke-80 RI

Menurut Karding, gelombang pemulangan diperkirakan berlanjut karena Malaysia tengah menjalankan program repatriasi sejak Mei 2024 untuk menertibkan WNI tanpa dokumen.

Melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah memastikan pekerja migran deportasi mendapatkan hak dasar berupa pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis, sekaligus jaminan pemulangan aman hingga ke rumah masing-masing.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO