Putusan itu juga berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2017 pasal 81, yang berbunyi: “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, menurut keterangan rilis tersebut.
Kasus itu disebutkan terungkap berdasarkan penelusuran penempatan PMI secara non-prosedural dan TPPO terhadap PMI di Bengkalis pada November 2023.
Ditpolairud Polda Riau beserta anggota melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyelundupan manusia.
Dari laporan tersebut, Komandan kapal IV-1002 & Komandan kapal IV-1002 dan Komandan IV-2005 melakukan penggerebekan di kos-kosan Melati Sei Juling dan didapati atas nama Beni dan Supandi, beserta tiga orang korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga: Menteri Karding: Rata-rata Sumber PMI Dari Desa, Semua Terlayani dan Aman
Menyusul putusan tersebut, Kementerian P2MI menyambut baik putusan tersebut karena akan membuat efek jera para pelaku dan menjadi perhatian bagi pelaku TPPO lainnya.