BP2MI Tegaskan Negara Beri Relaksasi Pajak Pengiriman Barang PMI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa negara telah memberikan relaksasi pajak pengiriman barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta, Rabu (15/05/2024), Benny menyampaikan bahwa besaran relaksasi pajak tersebut per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural, dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Negara untuk PMI itu memberikan relaksasi pajak, yaitu keringanan pajak sebesar 1.500 dolar AS per tahun bagi PMI prosedural, dan untuk yang non-prosedural ternyata negara baik juga, sesuai arahan Presiden RI, yang non-prosedural karena mereka terlanjur ada di luar negeri, barangnya diberikan relaksasi pajak sebesar 500 dolar AS,” katanya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan permendag terbaru itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah pengiriman barang bagi PMI.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia