VOICEINDONESIA.CO,Tegal – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan PT. Gigar Marine Internasional ke Polres Tegal atas dugaan melakukan peraktek perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan secara Unprosedural ke Negara Singapura, pada 28 September 2019 yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kepada awak media dengan didampingi Zaenudin, Ketua DPC SBMI Tegal dan perwakilan ABK, seusai membuat laporan ke Reskrim Polres Tegal, pada pada Kamis 14/07/2022.
“Kami barusan telah menyampaikan laporan ke Reskrim Polres Tegal, atas dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan perekrutan dan menempatkan ABK secara unprosesural ke Negara Singapura oleh PT. Gigar Marine Internasional terhadap 10 orang ABK asal Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ungkap Juwarih.
Kata Juwarih, PT. GMI dilaporkan ke Polisi dengan dugaan telah melanggar Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.