“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam menjalani proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu hingga ke pengadilan,” jelas Yunita Rohani.
Baca Juga: SBMI Audiensi dengan Dubes RI untuk Kamboja Bahas Isu Online Scam
Lebih lanjut, Yunita menyebut bahwa perbuatan sindikat pengantin pesanan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Berdasarkan kronologi yang kami telusuri, sindikat ini telah memenuhi tiga unsur dalam UU No. 21 Tahun 2007, yaitu proses, cara, dan tujuan, sehingga mereka layak dijerat dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
SBMI mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk bersama-sama memberantas TPPO demi melindungi perempuan Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan manusia.*