Korban Pengantin Pesanan ke China Minta Polisi Tangkap Sindikat TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi Korban TPPO (dok.VOICEIndonesia.co)

“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam menjalani proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu hingga ke pengadilan,” jelas Yunita Rohani.

Baca Juga: SBMI Audiensi dengan Dubes RI untuk Kamboja Bahas Isu Online Scam

Lebih lanjut, Yunita menyebut bahwa perbuatan sindikat pengantin pesanan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Berdasarkan kronologi yang kami telusuri, sindikat ini telah memenuhi tiga unsur dalam UU No. 21 Tahun 2007, yaitu proses, cara, dan tujuan, sehingga mereka layak dijerat dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

SBMI mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk bersama-sama memberantas TPPO demi melindungi perempuan Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan manusia.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia