Namun selain itu, Menteri Karding menduga bahwa terdapatnya proses yang berbelit sehingga banyak yang memilih untuk bekerja secara tidak resmi.
“Tapi kami harus menyadari, jangan-jangan mereka ini ambil non prosedural karena pelayanan kami nggak bagus, terbelit-belit, karena mungkin kita tida bisa mengantisipasi banyak pungutan, mahal, karena mungkin mereka tidak ngerti solusinya,” ungkap Karding.
Baca Juga: Wamen P2MI: Calon pekerja migran harus hindari jalur non-prosedural
Tiga Cara Mengurangi PMI Non Prosedural
Menurut Menteri Karding, ada tiga cara untuk mengurangi PMI Non Prosedural. Salah satunya yaitu mengurangi calo.
“Salah satu cara mengurangi unprosedural adalah calo-calo ini kita selesaikan. Baik perorangan maupun kelompok. Atau kedok institusi penegak hukum. Yang kedua kita buat sistemnya harus di dorong kesana. Bahwa jalur prosedural adalah jalur yang aman,” jelas Karding.
Yang ketiga kita harus bekerja sama dengan para stake holder yang terkait terutama yang berada di pintu-pintu pemberangkatan, imigrasi, polisi, BUMN.