VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disekap dan disiksa di Myanmar oleh pihak pemberi kerja akan diberikan pendampingan psikososial. Keduanya inisial AB dan R telah dipulangkan pemerintah ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menjemput langsung kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) dini hari.
“Kami lakukan hari ini adalah menjemput mereka bersama Kementerian Luar Negeri. Lalu, mereka diistirahatkan di shelter dan baru besok pagi kita akan diperiksa oleh psikiater dan juga mendatangkan ahli-ahli jiwa,” kata birokrat berusia 51 tahun itu.
Baca Juga: Kepala KDEI Taipe Komitmen Berikan Layanan Terbaik ke PMI
Kedua WNI itu masing-masing berasal dari Semarang, Jawa Tengah dan Langkat, Sumatera Utara. Baik AB dan R merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan scammer atau operator judi online di Myanmar.