VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Irjen Pol Andry Wibowo memastikan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong yang dilaksanakan secara efektif oleh Satgas perlindungan PMI.
“Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI di manapun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Irjen Pol Andry Wibowo saat membuka rapat di Hongkong, Selasa (17/9/2024).
Dalam pemaparannya, Andry Wibowo menjelaskan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di Hongkong berjumlah 180 ribuan orang yang didominasi oleh PMI Perempuan yang bekerja di sektor domestic helper atau Rumah Tangga.
Baca Juga: Kemenko PMK Optimalkan Pendidikan Vokasi untuk Serap Tenaga Kerja
“Secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Hongkong namun demikian beberapa hal yang sering dihadapi sebagai persoalan PMI di Hongkong adalah soal yang berkaitan dengan persoalan keimigrasian (over stay), terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, dan pelanggaran kontrak (worker contract breach),” terangnya.