VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (18/03/2024).
Dia memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, Ida mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan untuk membayar pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.