VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Banyak orang tergoda dengan tawaran bekerja di luar negeri yang menjajikan fasilitas lengkap, dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Namun dibalik tawaran menggiurkan diatas para pencari kerja harus hati-hati dengan resiko penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia, penyiksaan, bahkan perbudakan masih kerap menimpa para pencari kerja.
Kenyataan ini bukan hal yang baru. Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa selama 2020 – Maret 2024, sedikitnya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan online scamming, dan sekitar 40 persen di antaranya teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Data Bareskrim Polri pun menunjukkan bahwa epanjang 2023, kepolisian menangani 1.061 perkara TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang. Angka‑angka tersebut menegaskan bahwa ancaman perdagangan manusia masih nyata dan dapat menimpa siapa saja.
Baca Juga: Tips Jitu Hindari Penipuan Kerja Ke Luar Negeri
Supaya terhindar dari penipuan atau TPPO, berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan: