VOICEIndonesia.co,Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan dalam rangka membahas pengembangan sertifikasi halal.
“Saya ingin dari kunjungan ke Busan, Indonesia Center (BIC) ini dapat menghasilkan tambahan pengetahuan yang bermanfaat, khususnya bagi pengembangan sertifikasi halal di Republik Korea,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Wamenaker menyampaikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menetapkan bahwa pelaku usaha di Indonesia wajib menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya. Keberadaan Penyelia Halal ini merupakan bagian penting dari ekosistem halal.
Baca Juga : Ida Fauziyah Minta Pemda Pastikan Peran BLK Guna Tingkatkan Kompetensi PMI
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Penyelia Halal di Indonesia.
“Indonesia telah memiliki Penyelia Halal. Namun demikian, hingga saat ini belum ada permintaan dari negara lain untuk mempekerjakan Penyelia Halal,” katanya.