Kemnaker Terima Laporkan 1.539 Aduan THR Turun dibandingkan 2023

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kemnaker Terima Laporkan 1.539 Aduan THR Turun dibandingkan 2023

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kemnaker menerima 1.539 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) sampai dengan penutupan Posko THR 2024 yang melibatkan 969 perusahaan, atau turun dari 2.369 aduan pada tahun 2023, dengan aduan terbanyak dari Jakarta.

“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan. “Jumlah itu memperlihatkan penurunan jika dibandingkan aduan yang masuk di Posko THR pada tahun lalu, yaitu 2.369 aduan dan pengaduan melibatkan sebanyak 1.558 perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga : Kemnaker Terima 1.475 Aduan Terkait THR

Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan. Selanjutnya ada Jawa Barat dengan 285 aduan pada 168 perusahaan dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan, Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.

Dia menyatakan bahwa Posko THR 2024, yang ditutup pada 18 April lalu, juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan 2023.

Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.

Dengan adanya penurunan aduan THR, kata Anwar, dapat menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa serta diharapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya.

Dia menambahkan saat ini Kemnaker bersama pengawas ketenagakerjaan dari dinas ketenagakerjaan di berbagai daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.

“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujar Anwar Sanusi. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO