Polri kembali tangkap pelaku penipuan daring dan TPPO internasional

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polri kembali tangkap pelaku penipuan daring dan TPPO internasional

“Ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita terbitkan di red notice Interpol pada 23 November 2023 adalah salah satu tersangka yang kita cari,” kata Alfis.

Peran L dalam kasus ini adalah sebagai operator yang bertugas melakukan social engineering dan melakukan komunikasi dengan korban serta calon korban.

Alfis menjelaskan tersangka L bekerja sebagai operator sejak Mei hingga Agustus 2023 dan mendapatkan gaji sebesar 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta. Selain gaji, L juga menerima bonus apabila melebihi capaian target.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedatangan L ke Dubai tidak melalui proses rekrutmen atau secara diorganisasi.

“Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah memiliki saudara di Dubai. Sampai di sana, pada awalnya ia ingin mencari pekerjaan apa saja, namun ternyata direkrut oleh kelompok ini dan dilatih menjadi operator,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka L akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia