“Ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita terbitkan di red notice Interpol pada 23 November 2023 adalah salah satu tersangka yang kita cari,” kata Alfis.
Peran L dalam kasus ini adalah sebagai operator yang bertugas melakukan social engineering dan melakukan komunikasi dengan korban serta calon korban.
Alfis menjelaskan tersangka L bekerja sebagai operator sejak Mei hingga Agustus 2023 dan mendapatkan gaji sebesar 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta. Selain gaji, L juga menerima bonus apabila melebihi capaian target.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedatangan L ke Dubai tidak melalui proses rekrutmen atau secara diorganisasi.
“Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah memiliki saudara di Dubai. Sampai di sana, pada awalnya ia ingin mencari pekerjaan apa saja, namun ternyata direkrut oleh kelompok ini dan dilatih menjadi operator,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka L akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.