“Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun. Jadi, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa (16/7), Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring dan TPPO jaringan internasional dengan menangkap satu orang WNA asal China berinisial ZS dan tiga orang WNI berinisial NSS, HRY, dan MTK.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok mempekerjakan warga negara asing dalam operasinya, yaitu warga negara Indonesia sebanyak 17 orang, warga negara Thailand 10 orang, warga negara China 21 orang, dan warga negara India 20 orang.
Selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 triliun. (*)