Pendaftaran Kelahiran anak dari WNI di Malaysia wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, anak yang lahir di luar negeri dari ayah atau ibu kewarganegaraan Indonesia dari luar perkawinan atau perkawinan yang sah, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SBPK.
Namun SBPK Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh Perwakilan RI bukan merupakan Akte Kelahiran.
Adapun syarat-syarat permohonan SBPK bagi WNI yang lahir di Malaysia antara lain menyerahkan copy dokumen Indonesia (Paspor/KTP/KK) kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), copy surat nikah kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), surat lahir disahkan di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dimana dokumen asli diperlihatkan, kartu klinik atau ijazah paket Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, copy dokumen diri dua orang saksi dan mengisi formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Konsulat RI Tawau.