Anak Pekerja Migran di Tawau Dapat Surat Bukti Pencatatan Kelahiran

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Pendaftaran Kelahiran anak dari WNI di Malaysia wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, anak yang lahir di luar negeri dari ayah atau ibu kewarganegaraan Indonesia dari luar perkawinan atau perkawinan yang sah, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SBPK.

Namun SBPK Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh Perwakilan RI bukan merupakan Akte Kelahiran.

Adapun syarat-syarat permohonan SBPK bagi WNI yang lahir di Malaysia antara lain menyerahkan copy dokumen Indonesia (Paspor/KTP/KK) kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), copy surat nikah kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), surat lahir disahkan di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dimana dokumen asli diperlihatkan, kartu klinik atau ijazah paket Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, copy dokumen diri dua orang saksi dan mengisi formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Konsulat RI Tawau.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia