Pengurusan dan penyelesaian SBPK tidak dipungut biaya apapun, ujar Aris. Selain SBPK, dokumen lain yang pembuatannya dapat difasilitasi Konsulat RI Tawau adalah Surat Pencatatan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah Domisili, Surat Keterangan Pengesahan Bujang, Surat Keterangan Kewarganegaraan, Legalisasi/pengesahan Dokumen Indonesia dan Pengaduan Masalah PMI.*
Anak Pekerja Migran di Tawau Dapat Surat Bukti Pencatatan Kelahiran

Foto:
Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo pemberian Surat Bukti Pencatatan Kelahiran secara simbolis kepada 10 anak pekerja migran Indonesia di Community Learning Center (CLC) Kalum, Sabah Softwood, Tawau. (Istimewa)
148