Kerja di Taiwan Hanya Dua Bulan karena Sakit, PMI Asal Karawang Diduga Kena Overcharging

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang diduga terkena overcharging untuk pemberangkatan ke Taiwan.

Terkena overcharging, pria asal Karawang tersebut kini pulang ke Indonesia karena sakit.

Sebelumnya ia bekerja di sebuah pabrik di Taiwan selama dua bulan.

“Sakit, dua bulan, gajian ketiga kali yang ketiga kali itu dipotong buat biaya pulang,” kata PMI yang tidak disebutkan namanya.

Dikutip dari YouTube Faisal Soh, Selasa (20/08/2024) PMI itu menjelaskan kemungkinan sakit di daerah vitalnya adalah bawaan ketika ia bekerja menjadi supir di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi dari Presiden Palestina

“Sakitnya dibagian perut. Kayaknya awal dari sini kerjanya duduk koh. Jadi pas kerja disana berdiri jadi mungkin bisa jadi begitu. Kerja disini kan nyupir, ya hampir 7 tahun lah,” jelas PMI.

Pada YouTube Faisal Soh yang tayang pada Selasa (20/08/2024) itu, PMI asal Karawang menjelaskan awal sakitnya ketika telah libur panjang dan bangun tidur tidak bisa berjalan.

“Pas hari senin bangun tidur ga bisa jalan. Besoknya baru bawa ke klinik hampir 3 kali ga ada perubahan,” kata PMI tersebut.

Selama sakit ia juga mengaku harus tetap bekerja karena jika tidak dikenakan surat peringatan.

“Masih di suruh kerja cuman ga kuat. Waktu itu sempet di rawat dulu dibawa ke rumah sakit gede. Di rawat selama 5 harian lah. Terus pulang dari sana istirahat satu hari besoknya langsung disuruh kerja. Kata orang kantor kalau ga kerja kena SP terpaksa kerja,” ungkapnya.

Diduga overcharging, untuk biaya keberangkatannya ke Taiwan menghabiskan uang sebesar Rp82 juta.

“Total habis 80 lebih, sebagian uang hutang sebagian uang pribadi,” ungkap PMI.

Baca Juga: TKW asal Serang Banten Diduga jadi Korban TPPO di Riyadh

Menurut Faisal Soh, hal tersebut adalah overcharging.

“Sebenarnya overcharging tuh. Biaya penempatan yang resmi itu adalah Rp9.622.000 ditambah satu bulan gaji itu sesuai dengan perturan perka Badan tahun 2023 nomor 50,” kata Faisal Soh.

Diketahui, Peraturan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 50 Tahun 2023 mengatur tentang biaya penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja perseorangan di Taiwan.

Adapun peraturan tersebut menetapkan komponen dan besarnya biaya penempatan sebagai batas harga tertinggi. Jika pemberi kerja menanggung beberapa atau seluruh komponen biaya, maka pekerja migran Indonesia tidak dibebani biaya tersebut.

Namun, PMI tersebut sempat diminta untuk bayar Rp7 juta perbulannya sebelum akhirnya ditiadakan.

“Awalnya ada kisaran 7 juta,” kata PMI asal Karawang.

Faisal Soh menduga pihak perusahaan sudah sadar atas perbuatannya pada PMI asal Karawang.

Faisal Soh menduga jika Rp7 juta dibayar enam kali ditambah biaya penempatan sebesar Rp82 juta totalnya Rp122 juta.

PMI yang kini bekerja sebagai nelayan  kepiting tersebut mengaku bahwa dirinya tidak melapor ke BP2MI lantaran sedang masa pemulihan.

Faisal Soh membongkar rahasia umum bahwa P3MI atau perusahaan yang melakukan penempatan khususnya Job Formal mereka menggunakan nama PMI untuk meminjam uang ke Koperasi.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO

Send this to a friend