Di sisi lain, kuasa hukum Pemohon Pihak Terkait, Jeanny Silvia Sari Sirait, menyebut pihaknya melakukan permohonan karena jika klausul tersebut dihapus akan merugikan pekerja migran di sektor pelayaran, baik pelaut kapal niaga maupun kapal perikanan.
Menurut Jeanny, pekerja migran di sektor pelayaran, tidak boleh dikecualikan karena justru akan berdampak pada pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak. Menurutnya, jadi sangat keliru bila pihak Pemohon menganggap UU PPMI merugikan Pelaut.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagai Pihak Terkait untuk seluruhnya dan memohon agar menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh Para Pemohon,” kata Jeanny.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah memperjuangkan kesejahteraan dan keselamatan pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut dan nelayan migran.
“Padahal, memasukkan pelaut migran ke dalam kategori pekerja migran adalah perjuangan selama bertahun-tahun, agar ada jaminan kesejahteraan dan pelindungan serta posisinya setara dengan pekerja migran di sektor lain. Jika judicial review ini dikabulkan, ini artinya kemunduran,” tuturnya.