Berdasarkan keterangan ketujuh korban CPMI ini, mereka dijanjikan calo inisial A dapat bekerja secara ilegal sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta serta tambahan bonus.
Sebelum diberangkatkan, mereka diatur calo A dengan ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di Pondok Melati Bekasi selama maksimal dua minggu.
Kementrian P2MI telah berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota untuk penelusuran lebih lanjut terkait hasil penggerebekan ini. Namun, tidak adanya barang bukti berupa paspor di tempat penampungan membuat penegakan hukum masih belum terpenuhi.
Baca Juga: Mensesneg Minta Mahasiswa Perbaiki Kebijakan Pemerintah yang Kurang Tepat
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding medorong kepolisian menelusuri pelaku yang hendak memberangkatkan tujuh CPMI secara ilegal ke Arab Saudi ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan aparat mendorong penyelidikan agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Karding di Jakarta pada Kamis (20/2/2025).