VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang berlokasi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Karding menyebut berdasarkan temuan tim dari KemenP2MI, P3MI itu diduga mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi.
“Tim kami juga telah turun ke lapangan melakukan cross-check dan ditemukan juga foto yang bersangkutan sebelum penempatan ke Arab Saudi,” kata Karding, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Sanksi P3MI Nakal, KP2MI Akan Gunakan Deposito untuk Pelindungan Pekerja Migran
Karding menegaskan, P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Namun, perusahaan penempatan tersebut memiliki lembaga pelatihan tersendiri berbarengan dengan kantor P3MI.
“Dalam aturan disebutkan, perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Oleh karena ini, LPK ini akan menjadi bagian yang akan kita selidiki selanjutnya. Jadi ini dugaannya bisa jadi dua pelanggaran sekaligus,” kata Karding.
Ketika melakukan pengecekan usai menyegel LPK dan P3MI, Karding mendapati bahwa tempat tersebut tidak layak disebut sebagai lembaga pelatihan.
Baca Juga: Tergiur Janji Manis Bekerja di Inggris, 18 Calon TKI Malah Tertipu Puluhan Juta
“Dugaannya ini tempat penampungan, bukan LPK ini, kemungkinan,” kata Karding.
Oleh karena itu, Menteri Karding menyebut pihaknya melakukan pembekuan sementara dan melakukan penyegelan kantor P3MI dan LPK tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.*