VOICEINDONESIA.CO, Malaysia – Tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI) Non Prosedural berhasil diamankan ketika hendak berangkat menuju ke Tawau Malaysia, Sabtu (19/4/2025).
Aksi pencegahan pemberangkatan CPMI Non Prosedural itu dilaksanakan oleh Satuan Tugas Laut (Satgasla) yang berada dibawah komando Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II, melalui salah satu unsur gabungannya yakni Satgasmar Ambalat XXX di Dermaga Tradisional Bambangan, Pulau Sebatik.
Upaya penggagalan ini berawal dari personel Satgasmar Ambalat XXX yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dari Nunukan menuju Malaysia.
Baca Juga: Program MBG Telah Jangkau 12.516 Siswa di Bojonegoro
Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyisiran dan memperketat pengawasan di area dermaga, hingga beberapa saat kemudian didapati 7 (tujuh) orang calon penumpang yang hendak menyebrang dari Dermaga Tradisional H. Putri Nunukan menuju ke Tawau Malaysia melalui Dermaga Tradisional Somel Desa Sei Pancang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ke tujuh orang calon penumpang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi sehingga dinyatakan sebagai CPMI non procedural,” dikutip dari laman resmi TNI, Senin (21/4/2025).
Mereka pun segera diamankan di Posmat Bambangan oleh Tim Gabungan, yang terdiri dari personel Satgasmar Ambalat XXX, Koramil Sebatik Barat serta Polsubsektor Sebatik Barat.
Baca Juga: Mensos Sebut 280 Kabupaten/Kota Usulkan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Tim Gabungan langsung membawa ketujuh CPMI tersebut Mapolsek Sebatik Barat untuk proses pemeriksaan hingga akhirnya mereka diserahkan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kaltara di Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
Komandan Guspurla Koarmada II Laksma TNI Amrin Rosihan Hendrotomo, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata dari Satgas Gabungan Guspurla Koarmada II dalam menjalankan perintah Pangkoarmada II, Laksda TNI I.G.P. Alit Jaya, S.H., M.Si. , guna menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia khususnya di perbatasan RI-Malaysia.
Operasi penindakan ini juga menegaskan komitmen Koarmada II, melalui Guspurla Koarmada II, untuk melindungi perairan nasional dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan manusia.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kegiatan ilegal di perbatasan dan mendorong pemahaman masyarakat akan pentingnya prosedur yang resmi dalam bekerja di luar negeri.*