Sebelumnya KBRI Riyadh memperoleh informasi bahwa jenazah LAH telah di Makamkan namun tanpa sepengetahuan Pemerintah Indonesia.
“Pada Februari 2020, KBRI Riyadh memperoleh informasi bahwa jenazah LAH telah disemayamkan sesuai amar dari Walikota Hafr Bathin dan Kepolisian Hafr Bathin pada Januari 2020. Atas keputusan sepihak tersebut, KBRI Riyadh langsung melayangkan protes melalui Nota Diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi,” papar Judha
KBRI Riyadh telah melakukan gugatan melalui Maktab Amal Arab Saudi untuk memperoleh hak gaji LAH. Salah satu kendala yang dihadapi adalah LAH tidak tercatat sebagai PMI atau dengan kata lain LAH adalah PMI yang Unprosedural.
“Terkait hak-hak finansial LAH selama bekerja, KBRI Riyadh telah melakukan gugatan melalui Maktab Amal Arab Saudi untuk memperoleh hak gaji LAH. Salah satu kendala yang dihadapi adalah LAH tidak tercatat sebagai pekerja (illegal worker) di Arab Saudi. Melalui upaya diplomasi, pengaduan KBRI Riyadh dapat diterima oleh Maktab Amal dengan nomor 9048579055160803 dengan menggunakan dokumen hudud LAH (nomor border),” Ujar Judha