Menaker Ingatkan Para Gubernur Tetapkan Upah Minimum

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Menaker Terbikan Aturan Baru Upah Minimun Akan Naik

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimun provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023 dan upah minimun kabupaten dan kota mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Dikutip dalam siaran pers Kementerian di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin, 20 November 2023, Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi peraturan tentang pengupahan dalam PP No.51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Baca Juga: Bappenas Ingin Desain Bali Tidak Hanya Bergantung pada Sektor Pariwisata

Dilansir dari ANTARA, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, ia melanjutkan, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.

Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/ buruh dengan masa kerja di atas satu tahun lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” katanya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO