VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta mencegah keberangkatan non-prosedural.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu calon penumpang yang keberangkatannya ditunda.
Baca Juga: Menaker: Transformasi Tenaga Kerja Kunci Sukses Indonesia di Era Digital
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan petugas, calon penumpang tersebut terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
M.L.W perempuan usia 26 tahun untuk saat ini dibatasi perjalanannya sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka.
Menanggapi penundaan ini, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari resiko pelanggaran hukum atau eksploitasi.