VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menghentikan sebagian kegiatan usaha Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di Jalan H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tindakan tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara yang masih berstatus moratorium.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, bersama tim dari Direktorat Pelindungan.
Baca Juga: 87 Pekerka Migran NTT Tewas di Luar Negeri, Migrant CARE: Negara Gagal Lindungi Warganya
“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan. Kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” tegas Rinardi di lokasi.
Menurut Rinardi, PT ANP terbukti menempatkan pekerja migran secara nonprosedural, tanpa izin resmi, dan ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup untuk penempatan PMI sejak 2015.
Ia menegaskan, keputusan ini bukan diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan penyelidikan mendalam yang berlangsung selama empat bulan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi.
Tim KemenP2MI kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara dengan manajemen, dan penelusuran data hingga ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama oleh PT ANP, yakni:
- Tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
- Melakukan penempatan ke wilayah Timur Tengah yang masih dalam status moratorium.
- Tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
“Kesempatan klarifikasi dan mediasi sudah kami berikan berkali-kali, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rinardi.
Baca Juga: Anggaran Pelindungan PMI Cuma 13 Persen, 87 Persen Habis untuk Birokrasi
KemenP2MI mengantongi bukti kuat, termasuk data dari KBRI yang menunjukkan visa pekerja migran Y diproses melalui PT ANP, serta surat pernyataan resmi dari Direktur Utama perusahaan yang mengakui adanya penempatan nonprosedural.
“Semua bukti sudah lengkap. Karena itu, keputusan administratif ini kami keluarkan dengan dasar yang kuat,” jelas Rinardi.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September hingga 30 Desember 2025.
Rinardi menegaskan, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar mematuhi aturan dan tidak mengabaikan keselamatan calon pekerja migran.
“Langkah ini menjadi peringatan bagi semua P3MI agar tidak bermain-main dengan keselamatan dan nasib pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.