VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Karimun, Kepulauan Riau yang menuju ke Malaysia dengan menangkap tiga pelaku dan menyelamatkan dua korban.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Batam, Kamis, membenarkan adanya pengungkapan kasus TPPO di Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan kasus TPPO tersebut terungkap atas kolaborasi antara Satgas TPPO Mabes Polri dan Polda Kepri bersama Polres Karimun.
Baca Juga : Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
“Benar, pengungkapan ini kolaborasi antara Satgas TPPO Mabes Polri, Polda Kepri dan Polres Karimun dipimpin langsung Kasubsatgas Gakkum TPPO Polri Brigjen Pol. Djuhandhani di Karimun,” kata Robby.
Pengungkapan kasus TPPO di Karimun ini berdasarkan informasi dari pengungkapan kasus-kasus TPPO yang ada di sejumlah polda, di antaranya Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Riau, dan Polda Banten. Di mana pelaku TPPO mengirimkan PMI secara ilegal melalui pintu perbatasan yang ada di Karimun.
Informasi ini menjadi perhatian khusus Bareskrim Polri, bersama Polda Kepri dan Polres Karimun. Karena selama ini, wilayah yang rawan tempat mengirimkan PMI non prosedural seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Barat serta Kepri.
Sindikat TPPO ini menggunakan modus dianggap baru, yakni mengirimkan PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi yang ada di Kabupaten Karimun yang disebut dengan jalur “Line 3”, menggunakan kapal cepat berukuran kecil dengan mesin berkekuatan 40 PK.
“Kepri merupakan jalur perlintasan TPPO termasuk Karimun, karena jaraknya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura,” kata Robby.
Jarak tempuh antara Karimun ke Malaysia dengan menggunakan kapal motor hanya memakan waktu kurang lebih 25 menit.
Adapun korban yang berhasil diselamatkan dari sindikat ini sebanyak dua orang wanita, inisial IS 918) asal Dumai-Riau dan DS usia 48 tahun asal Karimun. Sedangkan terduga pelaku berinisial, F (38), I (56) dan RY (45). Ketiganya merupakan warga Karimun.
Satgas TPPO Polri masih mengembangkan dan mendalami ketiga tersangka dan korban ini untuk mencari keterlibatan pihak lainnya. Polri berupaya untuk melindungi masyarakat Indonesia agar tidak kehilangan haknya saat bekerja di luar negeri bila berangkat secara ilegal. *
