VOICEIndonesia.co, Jakarta – Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan. Ketiga WNA itu ditangkap karena dinyatakan melanggar Undang-undang Keimigrasian di wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Petugas kami telah mengamankan tiga WNA asal Yaman yakni inisial MAAB, OA, dan FH. Mereka telah melanggar Keimigrasian di wilayah hukum Jakarta Selatan,” kata Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dalam konferensi pers, di Kanim Jakarta Selatan, Jum’at (23/02).
Dijelaskan Felucia, penangkapan ketiganya itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap WNA yang akan memperpanjang izin tinggal (Kitas).
“Bermula dari permohonan perpanjangan Kitas seorang investor berkewarganegaraan Yaman dengan sponsor PT.MAB. Pada Saat petugas mendatangi PT.MAB yang berlokasi di bilangan Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa,” beber Felucia.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.
“Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan juga menemukan dua orang asing lainnya yang juga berkewarganegaraan Yaman,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” sambung Felucia.
Ketiga WNA kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Baca Juga: PMI di Polandia Diduga Kena Malpraktik Hingga Koma
Hasil pemeriksaan terhadap MAAB diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera dalam dokumen. Dikarenakan Perusahaan belum berjalan sehingga kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia adalah tanpa kegiatan yang jelas.
Dalam pengungkapan dan penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa, alat komunikasi milik MAAB yang terdapat beberapa data paspor WNI, diduga data tersebut sebagai pekerja non prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara-negara tujuan Timur Tengah.
Atas perbuatannya, ketiga WNA tersebut terancam melanggar Pasal 122 huruf a, Pasal 123 huruf a, dan Pasal 120 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500 Juta dan paling banyak Rp. 1,5 Miliar.
“Kita akan terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat yang mana jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Felucia.(Anton)