VOICEIndonesia.co, Jakarta – Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan. Ketiga WNA itu ditangkap karena dinyatakan melanggar Undang-undang Keimigrasian di wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Petugas kami telah mengamankan tiga WNA asal Yaman yakni inisial MAAB, OA, dan FH. Mereka telah melanggar Keimigrasian di wilayah hukum Jakarta Selatan,” kata Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dalam konferensi pers, di Kanim Jakarta Selatan, Jum’at (23/02).
Dijelaskan Felucia, penangkapan ketiganya itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap WNA yang akan memperpanjang izin tinggal (Kitas).
“Bermula dari permohonan perpanjangan Kitas seorang investor berkewarganegaraan Yaman dengan sponsor PT.MAB. Pada Saat petugas mendatangi PT.MAB yang berlokasi di bilangan Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa,” beber Felucia.