Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.
“Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan juga menemukan dua orang asing lainnya yang juga berkewarganegaraan Yaman,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” sambung Felucia.
Ketiga WNA kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Baca Juga: PMI di Polandia Diduga Kena Malpraktik Hingga Koma
Hasil pemeriksaan terhadap MAAB diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera dalam dokumen. Dikarenakan Perusahaan belum berjalan sehingga kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia adalah tanpa kegiatan yang jelas.
Dalam pengungkapan dan penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa, alat komunikasi milik MAAB yang terdapat beberapa data paspor WNI, diduga data tersebut sebagai pekerja non prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara-negara tujuan Timur Tengah.