Kemudian, Menteri Karding meminta Kesultanan Oman dapat menindak tegas agensi atau pemberi kerja yang merekrut pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal.
“Mendorong agar Pemerintah Oman dapat melakukan tindakan tegas terhadap agensi atau pemberi kerja yang merekrut dan mempekerjakan pekerja migran Indonesia secara tidak sah atau di luar prosedur resmi,” ujar Menteri Karding.
Menteri Karding juga meminta adanya integrasi data dengan KP2MI terkait perusahaan atau individu yang diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural.
Baca Juga: Polres Gresik Gagalkan Jaringan Peredaran 160 Paket Narkoba
Selain itu, Menteri Karding juga mensyaratkan Kesultanan Oman untuk menjalin kerja sama pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja migran Indonesia di sektor teknik informatika, energi terbarukan dan kesehatan.
“Penguatan kerja sama dalam pertukaran data dan informasi mengenai perusahaan atau individu yang diduga terlibat dalam penempatan WNI secara ilegak ke Oman,” kata Menteri Karding.