VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan kondisi lapar kerja di tengah masyarakat yang terjadi pasca pandemi COVID-19 dimanfaatkan oleh sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
“Kondisi lapar kerja ini yang kemudian dimanfaatkan sindikat untuk membuka atau mengiming-iming pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan itu ke luar negeri, tetapi informasi yang diberikan tidak jelas,” kata Wahyu dalam diskusi daring bertema “Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 dipantau di Jakarta, Rabu.
Wahyu memaparkan kondisi lapar kerja itu terjadi setelah eskalasi pengangguran dan kemiskinan meningkat di tengah masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
“Kemudian banyak pekerja-pekerja migran kita yang ke luar negeri Itu dipulangkan, sementara ada penghentian sementara untuk kerja ke luar negeri pada waktu itu,” katanya.
Maka setelah pandemi usai, lanjut Wahyu, masyarakat dengan kondisi lapar kerja berebut untuk mendapatkan peluang kerja meskipun dengan risiko yang tinggi.