VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Magetan dipulangkan karena terlibat hutang.
Diketahui, Erfan sudah bekerja selama tujuh bulan di Taiwan. Namun sayangnya, ia terlibat dengan salahsatu perusahaa pinjaman di Taiwan.
Erfan menjelaskan bahwa dirinya berhutang dengan perusahaan Global dengan jumlah uang 30 NT dan sudah membayarnya dua kali.
“Global,balikin 40 dalam jangka Waktu potongan 5 kali,” kata Erfan, dikutip VOICEINDONESIA.CO dari YouTube Faisal Soh, Senin, (23/12/2024).
Baca Juga: Menteri Karding Kunjungi PMI yang Sakit Keras
Ketahuan meminjam uang dari perusahaan keuangan, Erfan pun diputus kontraknya oleh perusahaan pihak Taiwan.
“Iya di putus kontrak itu gara-gara itu katanya ga boleh minjam duit,” jelas Erfan.
Erfan mengakui bahwa dirinya pernah telat membayar satu kali. Mendengar hal tersebut, Faisal Soh menjelaskan apabila telat membayar maka akan mendapatkan surat.
“Disuratin itu, dilihat sama pabrik. kok lu minjem duit sembarangan ini,” kata Faisal Soh.
Baca Juga: Bareskrim Yakin Fredy Pratama Segera Ditangkap
Selain itu, Erfan mendapatkan Surat Peringatan (SP) saat satu minggu pertama berada di Taiwan.
“Satu minggu udah dapet SP saya, nggak bisa kerja itu katanya. Putus kontrak itu katanya nggak bisa mesin. Kalau ga bisa mesin. Satu bulan dua bulan udah dipulangin,” kata Erfan.
Saat berangkat, Erfan diketahui membayar Rp50 juta untuk ke Taiwan. Kemudian membayar sponsor sebesar Rp16 juta.
Pihak LPK Erfan juga diketahui tidak memberikan pelatihan sebelum berangkat dan hanya dua hari berada di PT.
Menurut Faisal Soh, pihak LPK seharusnya memberikan pelatihan dan mengeluarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tinggal selama tujuh bulan, Erfan tidak hanya terlibat hutang. Ia juga sempat ikut judi online.