Felly berpandangan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berperan melakukan pengawasan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Tak ayal, peran pengawas ketenagakerjaan baginya merupakan ujung tombak sebagai penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembangunan ketenagakerjaan. Namun, menurut Felly, kedudukan pengawas ketenagakerjaan dalam aturan di beberapa UU, posisinya berbeda-beda.
Sebagai contoh, lanjutnya, di UU Ketenagakerjaan disebutkan kedudukan pengawas berada di provinsi dan kabupaten/kota, berbeda dengan pengaturan di UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan yang menyebutkan kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di pusat. “Lalu di Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di (pemerintahan) pusat dan provinsi. Ini menjadi persoalan dalam optimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Felly.