Senada dengan Manampiar, Ketua Umum APKI yang juga Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, selaku organisasi profesi, APKI terus mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan senantiasa melakukan introspeksi dan berbenah diri, serta memperbaiki kualitas pelayanan dan perlindungannya di tengah upaya mendorong masuknya investasi.
Menurutnya, adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dan usaha yang maksimal untuk senantiasa mengedepankan represif non yustisia serta menghindari opsi represif yustisia dalam melaksanakan tugas.
“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha, yang pada akhirnya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia,” ujar Yuli.
Yuli menambahkan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
“Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan harus memberikan kesan positif kepada masyarakat, serta menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholders, berintegritas dan profesional,” ujarnya. *