Polri: Korban TPPO prostitusi di Australia diharuskan berhutang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

“Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar utang tersebut,” ucapnya.

Hasil penelusuran penyidik juga menemukan adanya barang bukti berupa catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari korban yang dikirimkan kepada tersangka FLA sebagai bentuk laporan dan kontrol dari tersangka.

Baca Juga: Bareskrim ungkap kasus TPPO modus eksploitasi prostitusi di Australia

Selain itu, penyidik menyita barang bukti lainnya, yaitu satu buah paspor milik tersangka FLA, dua buah buku tabungan Tahapan BCA, dua kartu ATM, tiga buah ponsel, satu unit laptop, satu buah hard disk, dan 28 paspor milik WNI. Adapun puluhan paspor itu saat ini tengah diselidiki apakah milik korban atau bukan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan ini telah beraktivitas sejak tahun 2019. Jumlah WNI yang direkrut menjadi PSK di Australia berjumlah kurang lebih 50 orang.

“50 orang korban ini masih ada juga yang di Australia dan ada juga yang sudah kembali ke Indonesia. Beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari, juga ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” kata dia.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia