“Perintah undang-undang nomor 18 tahun 2017 pasal 30 udah jelas dilarang membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia, namun Beny Rhamdani selaku kepala BP2MI justru telah menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI nomor 328 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Penempatan PMI ke Negara Tujuan Taiwan, dan membuat bingung para kepala dinas tenaga kerja yang menjadi kantong PMI untuk merubah Perjanjian Penempatan yang bertentangan dengan UU nomor 18 Tahun 2017” jelas Amri.
“Komisi IX DPR-RI harus segera memanggil kepala BP2MI untuk melaksanakan hasil RDP 8 Juni 2022 untuk melakukan revisi perka BP2MI nomor 09 tahun 2020 dengan memangkas 14 item komponen biaya penempatan menjadi 5 item komponen biaya yang tertuang dalam Perka BP2MI No.02 Tahun 2020” pungkas Amri.
0 comments
Saya kira peraturan yg di keluarkan oleh kabadan tdk singkron dgn kenyataan nya baik itu di lapangan maupun di bp3mi yg notabene ujung tombak di lapangan, Krn kenyataan peraturan tsb tdk di dukung dgn anggaran yg tersedia