JAKARTA – Hari pertama pada saat kunjungan kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Taiwan, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, bersama jajarannya langsung mengunjungi shelter Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) yang berada di Kota Kaohsiung, Provinsi Taipei.
Didampingi Wakil Kepala KDEI, Zulmartinof, rombongan BP2MI bertemu dengan delapan Pekerja Migran Indonesia terkendala, yakni empat orang anak buah kapal (ABK), 3 orang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan 1 orang bekerja di pabrik.
Baca Juga : Ditjen Imigrasi perluas pelayanan e-paspor di 102 kantor imigrasi
Sulfiani (28), pekerja migran asal Bima, keluar dari pekerjaannya karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja. Awalnya Sulfiani diminta untuk menjadi PLRT, tapi kemudian dirinya malah diminta untuk berjualan di pasar oleh pemberi kerjanya.
Merespon hal itu, Benny langsung menghubungi perusahaan yang memberangkatkan Sulfiani agar segera mengupayakan pekerjaan baru.
“Jadi saya minta Bapak mengupayakan para pekerja migran seperti ini (Sulfiani) mendapat pekerjaan kembali. Tentunya yang sesuai Perjanjian Kerja,” kata Benny kepada salah satu pemilik PT yang berada di Bekasi.