Selain itu, masih kata Ansory, beberapa provinsi juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan itu. “Ada beberapa provinsi tidak menyetujui kebijakan itu, aksi terjadi dimana-mana, saya mohon ibu pertimbangkan kebijakan UMP itu,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam rapat tersebut, terkait penetapan upah minimum, Menaker Ida menyampaikan dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk menurunkan derajat perlindungan kepada para pekerja. Dia menekankan bahwa dirinya sebagai menteri selalu berada di tengah kepentingan pekerja dan pengusaha. Dijelaskan Menaker Ida, penetapan upah minimum sebenarnya dimaksudkan sebagai jaring pengaman (safety net) dan batas bawah. Dalam konteks filosofi upah minimum dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.
Namun dalam praktik di lapangan, Menaker Ida menyoroti bahwa upah minimum dijadikan sebagai upah efektif dan tidak mempertimbangkan periode dan produktivitas dari pekerja. Dengan seharusnya upah setelah periode 12 bulan bekerja diterapkan sesuai dengan struktur dan skala upah.”Jika kita ingin mengembalikan benar-benar upah (minimum) itu safety net maka sebenarnya lambat laun kita akan memastikan bahwa buruh atau pekerja mendapatkan upahnya berdasarkan produktivitasnya,” jelasnya (*)