“Kami berharap dengan pelaksanaan penandatanganan Implementing Agreement Project Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia antara Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dan KOSHA ini akan memberikan manfaat dan kontribusi positif dalam perbaikan kebijakan K3 di Indonesia,” ujar Fahrurozi.
Ia mengatakan bahwa Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis. Selain itu, sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi, dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3.
“Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan. Selain harapan tersebut, kami juga berusaha untuk meningkatkan efektivitas kerangka kerja regulasi kami, memperkuat upaya pengembangan kapasitas, dan memupuk budaya K3 di seluruh tempat kerja,” ujarnya. (*)