KJRI Kuching Kawal PMI yang Alami Pukulan di Kedai Makan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Dalam aduannya, laki-laki itu mengatakan telah menerima satu unggahan di laman media sosial di mana seorang perempuan WNI telah dipaksa minum cairan dari dalam gelas, lalu ditampar, serta dipukul di bagian kepala oleh seseorang yang diduga warga lokal.

Segera setelah menerima laporan, Badan Reserse Kriminal IPD Padawan bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka utama laki-laki berusia 24 tahun telah berhasil dideteksi, begitu pula korban dan rekannya. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan di kantor polisi.

Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan pasal 323 KUHP. Jika terbukti bersalah, dapat dipenjara hingga satu tahun atau dengan denda atau keduanya.

Ia mengatakan Kepolisian telah menghubungi KJRI Kuching di Serawak dan korban kemudian dirujuk ke Konsulat Jenderal untuk sementara waktu dan menyatakan kasus itu tidak berkaitan dengan unsur premanisme.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia