Dalam aduannya, laki-laki itu mengatakan telah menerima satu unggahan di laman media sosial di mana seorang perempuan WNI telah dipaksa minum cairan dari dalam gelas, lalu ditampar, serta dipukul di bagian kepala oleh seseorang yang diduga warga lokal.
Segera setelah menerima laporan, Badan Reserse Kriminal IPD Padawan bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka utama laki-laki berusia 24 tahun telah berhasil dideteksi, begitu pula korban dan rekannya. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan di kantor polisi.
Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan pasal 323 KUHP. Jika terbukti bersalah, dapat dipenjara hingga satu tahun atau dengan denda atau keduanya.
Ia mengatakan Kepolisian telah menghubungi KJRI Kuching di Serawak dan korban kemudian dirujuk ke Konsulat Jenderal untuk sementara waktu dan menyatakan kasus itu tidak berkaitan dengan unsur premanisme.