Baca Juga : Imigrasi Perak Deportasi WNA asal China
Adapun, Ibnu Chuldun merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, Saffar Muhammad Godam merupakan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan sebelumnya, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat definitif.
Kemudian Hantor mengatakan dalam pembentukan suatu instansi atau lembaga baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi. Salah satu aspek tersebut ialah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.
Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, kata dia, perlu dilakukan penataan sementara untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.