Mengingat upaya penyelesaian di tingkat daerah sudah 7 (tujuh) kali dilakukan mediasi dengan pihak PT. Bagoes Bersaudara yang melibatkan UPT BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja Daerah di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian kasusnya. Sehingga pihak DPC SBMI Lombok Timur mendorang permasalahan ini untuk dibawa pemerintah pusat.
“Karena upaya penyelesaian kasus CPMI Polandia yang gagal berangkat di tingkat daerah belum juga ada kepastian maka dari itu SBMI Lombok Timur miminta Tim Advokasi SBMI di Nasional untuk mengawalnya.’ Ungkap, Koordinator Advokasi DPN SBMI.
Juwarih meneruskan, dari kasus 118 orang CPMI Polandia yang gagal berangkat mereka sudah menyetorkan uang ke pihak perekrut dari paling sedikitnya Rp. 15 juata dan paling banyak sebesar Rp. 45 juta. Adapun total keseluruhan dari 118 CPMI sebesar Rp. 1.924.700.000.
Tim Advokasi SBMI datang ke BP2MI dan Kemenaker bertujuan meminta pemerintah untuk segera mencairkan deposito milik PT. Bagoes Bersaudara yang di jaminkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada saat membuat perizinan berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).