Lebih jauh ia mengatakan bahwa penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja juga mengalami penurunan dari 15,72 juta orang pada tahun 2021 menjadi 9,44 juta orang pada tahun 2022.
“Kondisi yang demikian menunjukkan bahwa kondisi waktu produktif (waktu bekerja) tenaga kerja Indonesia semakin membaik,” ucapnya.
Keempat, jumlah penduduk bekerja bertambah 4,55 juta orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari 131,06 juta orang pada tahun 2021 menjadi 135,61 juta orang pada tahun 2022. Geliat penciptaan lapangan kerja terjadi pada sektor pertanian, pertambangan dan penggalian, industri, listrik gas dan air, konstruksi, transportasi dan pergudangan, serta akomodasi dan makan minum.
Kelima, rata-rata upah buruh di Indonesia mengalami peningkatan dari Rp. 2.860.630,- pada tahun 2021 menjadi Rp. 2.892.537,- pada tahun 2022. Menurutnya, meskipun rata-rata upah buruh belum meningkat secara signifikan, namun hal ini paling tidak menunjukkan adanya perbaikan dari sisi pendapatan pekerja.