“SBMI melaporkan kasus ini ke kepolisian karena ada indikasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jumlah korban semuanya ada 18 orang, tapi yang mengadu ke SBMI sebanyak 10 orang. Rata-rata gaji mereka yang belum terbayarkan per orang sekitar Rp 90 jutaan,” jelas Juwarih.
SBMI telah beberapa kali mendampingi korban ke Polda Metro Jaya ketika dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Namun, kasus ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena statusnya masih P-19.
Terakhir, pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, Tim Advokasi SBMI kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mendampingi dua orang mantan ABK yang dimintai keterangan untuk kelengkapan BAP.
“Selama ini dari 10 ABK yang melapor, baru tiga orang yang dimintai keterangan. Hari ini kami mendampingi dua orang lagi yang dimintai keterangan untuk BAP tambahan. Jadi, baru 5 korban yang dipanggil ke Polda ,” jelas Juwarih.
Pada tahun 2015, kata Juwarih, Polda Metro Jaya sudah pernah melakukan gelar pekara kasus ini. Dari gelar perkara tersebut sudah bisa ditentukan bahwa kasus ini merupakan kasus TPPO. Namun, belum ada tindak lanjut menyeret pelaku ke pengadilan dan hak-hak para ABK yang menjadi korban belum juga terpenuhi.