Sedangkan A berperan untuk membantu membuatkan visa “temporary visitor” dan menjadi sponsor antara agensi di luar negeri.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli daeri sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.