Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Tiga Tersangka Terkait TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Sedangkan A berperan untuk membantu membuatkan visa “temporary visitor” dan menjadi sponsor antara agensi di luar negeri.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli daeri sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya,” ungkap Ade.

Ade mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia