Selanjutnya, Muhammad Mansur, anggota DPRD Nunukan, memberikan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perda ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah tersebut, serta pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan perlindungan bagi pekerja migran,” jelas Muhammad Mansur.
Faridah, dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga menyampaikan materi mengenai pemberdayaan perempuan.
Faridah mengungkapkan bahwa banyak TKI yang bermasalah berasal dari luar Nunukan, dan hal ini berdampak langsung pada kabupaten ini.
Faridah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan TKI yang bermasalah.
Baca Juga: Imigrasi belum terima surat cekal Hastokristiyanto
Materi selanjutnya disampaikan oleh Adrian Soetrisno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, yang mengupas tentang dinamika perlintasan di Nunukan.
Ia menjelaskan tantangan terkait dengan masalah illegal entry, dengan penekanan pada pentingnya menghindari penyebutan istilah “lewat samping” yang sering digunakan dalam perlintasan illegal, dan menggantinya dengan istilah “jalur tidak resmi” untuk merujuk pada praktik tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi